Pengertian
Kata
nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bertemu, berkumpul.
Menurut istilah nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang
laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui
aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Menurut U U
No : 1 tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga
(keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Keinginan untuk
menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk
Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rokhaninya pasti
membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis, teman hidup yang dapat memenuhi
kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan
dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman,
kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah SAW bersabda
:
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu
telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata
dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah
berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori Muslim)
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt. yang
telah memberikan kekuatan dan keteguhan hati kepada kami untuk menyelesaikan
makalah ini. Sholawat beserta salam semoga senantiasa tercurah limpahan
kepada nabi Muhammad saw. yang menjadi tauladan para umat manusia yang
merindukan keindahan syurga.
Kami menulis makalah ini bertujuan
untuk mempelajari dan mengetahui ilmu tentang Sejarah Peradaban Islam. Selain
bertujuan untuk memenuhi tugas, tujuan penulis selanjutnya adalah untuk
mengetahui proses pendirian bani Umayah, dan Abbasiyah pola pemerintahan Bani
Umayah dan Abbasiyah.
Dalam penyelesaian makalah ini,
penulis banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan kurangnya ilmu
pengtahuan. Namun, berkat kerjasama yang solid dan kesungguhan dalam
menyelesaikan makalah ini, akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.
Kami menyadari, sebagai seorang pelajar yang pengetahuannya tidak seberapa yang
masih perlu belajar dalam penulisan makalah, bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
positif demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi, serta berdayaguna di
masa yang akan datang.
Besar harapan, mudah-mudahan makalah yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat
dan maslahat bagi semua orang.
Wasalamu'alaikum Wr.Wb
Penyusun
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Hai ketemu lagi sama saya Inayah Faizah kali ini saya membuat tutorial tentang edit di Photoshop.... caranya cukup mudah ..namun tak semudah membalikan telapak tangan anda, anda hanya perlu belajar tanpa kena lelah.. sampai pegel juga ok ajja.. Nah,.. langkah-langkahnya ada di bawah ini silahkan kalian mencobanya....
Langganan:
Postingan (Atom)