Pengertian
Kata
nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bertemu, berkumpul.
Menurut istilah nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang
laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui
aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Menurut U U
No : 1 tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga
(keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Keinginan untuk
menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk
Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rokhaninya pasti
membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis, teman hidup yang dapat memenuhi
kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan
dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman,
kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah SAW bersabda
:
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu
telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata
dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah
berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori Muslim)
Langganan:
Postingan (Atom)